Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didasarkan pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa, serta PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan ekonomi desa melalui penguatan usaha lokal, didukung pendanaan APBN/APBDesa.
Koperasi Desa Merah Putih adalah lembaga ekonomi berbasis Desa di Indonesia yang dirancang sebagai penggerak ekonomi kerakyatan , didirikan atas ...