Artikel

LinMas

01 Mei 2014 05:53:18  Administrator  912 Kali Dibaca 

Linmas

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
Tugas Linmas :
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
 
SUSUNAN ANGGOTA LINMAS DESA MANGUNJAYA
 
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:77
    Kemarin:219
    Total Pengunjung:518.577
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.46
    Browser:Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Arsip Artikel

01 Oktober 2025 | 72 Kali
Beberesih Jalan Kabupaten
28 Agustus 2025 | 70 Kali
GELAR SENI BUDAYA DESA MANGUNJAYA TAHUN 2025 BERSAMA DISPARBUD
22 September 2023 | 1.441 Kali
Musim Kemarau Waspada Kekeringan
04 September 2023 | 1.397 Kali
Peringatan HUT RI yang Ke 78
27 Februari 2023 | 1.531 Kali
Pengolahan Sampah di RW 02 Cijengkol
24 Februari 2023 | 1.523 Kali
Jemput Bola Pengerjaan PTS
09 Februari 2023 | 2.276 Kali
MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN
24 Oktober 2022 | 19.311 Kali
BBGRM DESA MANGUNJAYA TAHUN 2022
04 Februari 2023 | 13.819 Kali
Jum'at Keliling Bersama Kapolsek Pameungpeuk
18 Oktober 2022 | 12.488 Kali
TPT Pembangunan Jalan Awilega Waregu RT 02 RW 05
26 Juli 2022 | 12.402 Kali
SOSIALISASI DP3 (DESA PEDULI PEMILU)
11 Agustus 2022 | 11.444 Kali
Latihan PBB Linmas Desa Mangunjaya di Kecamatan
04 Februari 2023 | 3.501 Kali
Jum'at Keliling Bersama Kapolsek Pameungpeuk
09 Februari 2023 | 2.276 Kali
MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN
10 Desember 2019 | 1.688 Kali
PENARIKAN SAMPAH DARI KAMPUNG SABER
27 Desember 2018 | 1.719 Kali
Serah Terima Jabatan Kepala Desa Mangunjaya kepada PLT
14 Januari 2019 | 791 Kali
GERAKAN DIMANJA SEGAR
10 Desember 2019 | 1.808 Kali
Pemanfaatan Lahan Pekarangan
22 Januari 2019 | 826 Kali
Pengajian Rutin
22 September 2023 | 1.441 Kali
Musim Kemarau Waspada Kekeringan
21 Januari 2022 | 831 Kali
Rehab Gor Desa Mangunjaya