Artikel
Save Our Earth
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Lingkungan hidup tidak saja bersifat fisik seperti tanah, udara, air, cuaca dan sebagainya, namun dapat juga berupa sebagai lingkungan kemis maupun lingkungan sosial. lingkungan sosial meliputi antara lain semua faktor atau kondisi di dalam masyarakat yang dapat menimbulkan pengaruh atau perubahan sosiologis, misalnya; ekonomi, politik dan sosial budaya.
Masalah Lingkungan Hidup kini sangat bermunculan sekali mulai dari pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, hutan gundul, sampah yang berserakan, banjir, dan masih banyak lagi untuk itu Pemerintah Desa Mangunjaya membuat Perdes tentang Pelestarian Lingkungan untuk membentengi penrusakan lingkungan di Desa Mangunjaya dan mengadakan kegiatan kegiatan yang berupaya untuk melestarikan Lingkungan seperti adanya kampung Saber yang mengelola sampah di tiap tiap RW yang ada di Desa Mangunjaya.
Unduh Lampiran:
Save Our Earth


Beberesih Jalan Kabupaten
GELAR SENI BUDAYA DESA MANGUNJAYA TAHUN 2025 BERSAMA DISPARBUD
Musim Kemarau Waspada Kekeringan
Peringatan HUT RI yang Ke 78
Pengolahan Sampah di RW 02 Cijengkol
BBGRM DESA MANGUNJAYA TAHUN 2022
TPT Pembangunan Jalan Awilega Waregu RT 02 RW 05
SOSIALISASI DP3 (DESA PEDULI PEMILU)
Latihan PBB Linmas Desa Mangunjaya di Kecamatan
Milo Sehat Untuk Mangunjaya
New Ambulance