Artikel

Save Our Earth

08 Januari 2020 23:06:34  Administrator  1.103 Kali Dibaca  Peraturan Kebersihan Desa

Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Lingkungan hidup tidak saja bersifat fisik seperti tanah, udara, air, cuaca dan sebagainya, namun dapat juga berupa   sebagai lingkungan kemis maupun lingkungan sosial. lingkungan sosial meliputi antara lain semua faktor atau kondisi di dalam masyarakat yang dapat menimbulkan pengaruh atau perubahan sosiologis, misalnya; ekonomi, politik dan sosial budaya.

Masalah Lingkungan Hidup kini sangat bermunculan sekali mulai dari pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, hutan gundul, sampah yang berserakan, banjir, dan masih banyak lagi untuk itu Pemerintah Desa Mangunjaya membuat Perdes tentang Pelestarian Lingkungan untuk membentengi penrusakan lingkungan di Desa Mangunjaya dan mengadakan kegiatan kegiatan yang berupaya untuk melestarikan Lingkungan seperti adanya kampung Saber yang mengelola sampah di tiap tiap RW yang ada di Desa Mangunjaya.

Unduh Lampiran:
Save Our Earth

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:4
    Kemarin:151
    Total Pengunjung:454.097
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.216.45.133
    Browser:Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Arsip Artikel

22 September 2023 | 1.295 Kali
Musim Kemarau Waspada Kekeringan
04 September 2023 | 1.291 Kali
Peringatan HUT RI yang Ke 78
27 Februari 2023 | 1.419 Kali
Pengolahan Sampah di RW 02 Cijengkol
24 Februari 2023 | 1.419 Kali
Jemput Bola Pengerjaan PTS
09 Februari 2023 | 2.168 Kali
MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN
04 Februari 2023 | 3.394 Kali
Jum'at Keliling Bersama Kapolsek Pameungpeuk
04 Februari 2023 | 13.646 Kali
Jum'at Keliling Bersama Kapolsek Pameungpeuk
24 Oktober 2022 | 19.208 Kali
BBGRM DESA MANGUNJAYA TAHUN 2022
04 Februari 2023 | 13.646 Kali
Jum'at Keliling Bersama Kapolsek Pameungpeuk
18 Oktober 2022 | 12.334 Kali
TPT Pembangunan Jalan Awilega Waregu RT 02 RW 05
26 Juli 2022 | 12.304 Kali
SOSIALISASI DP3 (DESA PEDULI PEMILU)
11 Agustus 2022 | 11.329 Kali
Latihan PBB Linmas Desa Mangunjaya di Kecamatan
04 Februari 2023 | 3.394 Kali
Jum'at Keliling Bersama Kapolsek Pameungpeuk
09 Februari 2023 | 2.168 Kali
MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN
10 Februari 2021 | 911 Kali
BBGRM
22 Maret 2021 | 1.678 Kali
Mangunjaya Juara Dua Lomba BBGRM Se Kabupaten Banudng
27 Februari 2023 | 1.419 Kali
Pengolahan Sampah di RW 02 Cijengkol
10 Desember 2019 | 1.616 Kali
PENARIKAN SAMPAH DARI KAMPUNG SABER
25 Juni 2020 | 1.760 Kali
Pembagian BLT dari Dana Desa oleh Pemerintah Desa MAngunjaya
15 Mei 2019 | 1.568 Kali
Tarawih Keliling Pemerintah Desa Mangunjaya
17 Juni 2022 | 1.435 Kali
BLT DD Tahap II tahun 2022